PENETAPAN RAPBD KABUPATEN WAROPEN TAHUN ANGGARAN 2021 HARUS MENJADI PRIORITAS KEPALA DAERAH
Penyelesaian Tahapan RAPBD Kabupaten Waropen tahun anggaran 2021, telah menghasilkan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan beberapa catatan yakni rasionalisasi belanja berdasarkan skala prioritas. Dalam Pembahasan Tingkat II DPRD telah menyetujui Rancangan KUA & PPAS yang di buat oleh Pemerintah Daerah dalam sidang Paripurna sehingga keluarlah Nota Kesepahaman RAPBD antara Pemerintah dan DPRD yang digelar pada, jumaat, 30 April 2020. Selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyempurnakan Tahapan Rancangan APBD sehingga terlihat Struktur APBD kita secara jelas melalui singkronisasi dan harmonisasi serta konsultasi kepada pemerintah atasan sesuai ketentuan perundang undangan.
Kordinator
Badan Anggaran DPRD Nixon Yenusi, SKM dalam keterangannya saat di temui di
Ruang Kerjanya Menyampaikan bahwa, singkronisasi dan harmonisasi telah
dilakukan dan kami secara intens melakukan fungsi kami untuk mengawasi secara
menyeluruh sesuai Kewenangan yang ada pada kami. “ia kita harus tauh bahwa keseluruhan Rancangan APBD harus tergambar
dengan jelas dalam batang tubuh Struktur APBD karena itu upaya Harmonisasi dan
Singkronisasi antara Pemerintah lewat TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten
Waropen adalah langkah yang baik dan sangat penting serta Intensitasnya harus
di tingkatkan. Nota Kesepahaman telah kita sepakati bersama dan target kita
sudah di depan mata. Eksekutif harus lebih gesit merespon proses proses
percepatan ini, materi harus secepatnya di bawa ke DPRD agar kami di Badan
Anggaran bisa bahas. Dalam beberapa pertemuan terakhir Tim Anggaran Pemerintah
bersama Badan Anggaran DPRD terus melakukan pertemuan, namun terjadi Stagnansi
karena perubahan perubahan hasil singkronisasi dan harmonisasi terus menunggu
keputusan Bupati sebagai pimpinan daerah. Yang di khawatirkan adalah apa yang kita
bicara bicara ini tidak ada hasil lewat langkah langkah percepatan singkronisasi
dan harmonisasi. Ingat bahwa Proses ini masih panjang, kita harus melakukan
konsultasi juga dengan pemerintah atasan di Provinsi dan Kemandagri lewat
Dirjen Perimbangan Keuangan, ini butuh waktu dan kerja ekstra”. Lebih
lanjut Ketua Badan Anggaran DPRD Waropen menyampaikan. “ini adalah ranah Eksekutif untuk melakukan penyempurnaan tugas kami
adalah mengawal dan mengawasi perencanaan anggaran sesuai waktu dan ketentuan
yang ada agar tidak bergeser dari semangat yang kita putuskan bersama sama guna
kemasalahatan masyarakat yang sedang menunggu Instrument Nadir pembangunan ini
bisa menggerakan Program Pemerintah untuk mengejar percepatan pembangunan yang
ada di kabupaten Waropen”.
Pasalnya pemda waropen telah
mendapatkan peringatan untuk mempercepat Proses Penetapan Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2021 dari pemerintah atasan. Menanggapi hal tersebut Nixon Yenusi, SKM
menyampaikan “ kita sudah mendapat peringatan dari Gubernur lewat SEKDA
Provinsi, melalui surat Nomor 903/3402/SET tanggal 24 maret 2021 perihal Persetujuan RAPBD Tahun Anggaran 2021 dan Radiogram
Nomor 100/4868/SET tertanggal 27 April 2021 Perihal Segera menyampaikan Raperda
dan Raperbup tentang APBD tahun anggaran 2021 kepada gubernur untuk di Evaluasi.
Kita sudah dalam posisi sangat terdesak
untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang ada. Seharusnya menurut ketentuan PP
12 tahun 2019 pasal 104 semenjak kami (DPRD) buka Paripurna APBD, waktu Penyampaian
RAPERDA oleh Kepala Daerah paling lambat adalah 60 hari sebelum satu bulan
tahun anggaran berakhir, disisi ini saja kita sudah sangat terlambat. Selain hal
itu beliau menambahkan lambatnya penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 akan
berpotensi mengacaukan seluruh belanja untuk menunjang tugas pelayanan
pemerintahan karena adanya kemungkinan penyusupan kepentingan belanja yang
bukan prioritas dan mengakibatkan belanja mendahului penetapan semakin
membengkak seiring lambatnya Proses Penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2021. “Aturannya
jelas dalam PP Nomor 12 Tahun Pasal 110 pada point (4)” ‘bahwa dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala daerah
melakukan pengeluaran anggaran paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah
pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya’. “Ini jadi masalah jika kita lambat
dan terus menerus mengulur proses yang ada. Kita pasti terkena Penalti Pemotongan
DAU dan tentu hal ini akan menjadi masalah di tingkat pelayanan public maupun
sanksi lain sesuai ketentuan perundang undangan. Kita seharusnya sudah bisa
maju ke agenda Konsultasi dengan pemerintah atasan, waktu kita ini terbatas. Saya
melihat sampai dengan hari ini 7 Mei 2021 harusnya sudah ada progress yang
terlihat untuk mengambil langkah tindak lanjut, namun Bupati melalui TAPD belum
juga menyampaikan Materi RAPERDA untuk kita bahas lebih lanjut dan setujui
bersama. Saya berharap Pemerintah Bupati dan TAPD harus jeli dan lebih fokus pada
agenda ini Karena resiko yang kita tanggung akan sangat berat. Masyarakatpun
sedang menunggu”. Ungkap Nixon Yenusi, SKM Kordinator Badan
Anggaran DPRD Kabupaten Waropen (Red-Fnw)
Komentar
Posting Komentar