PENETAPAN RAPBD KABUPATEN WAROPEN TAHUN ANGGARAN 2021 HARUS MENJADI PRIORITAS KEPALA DAERAH

Kordinator BANGGAR DPRD Kab. Waropen
 

Penyelesaian Tahapan RAPBD Kabupaten Waropen tahun anggaran 2021, telah menghasilkan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan beberapa catatan yakni rasionalisasi belanja berdasarkan skala prioritas. Dalam Pembahasan Tingkat II DPRD telah menyetujui Rancangan KUA & PPAS yang di buat oleh Pemerintah Daerah dalam sidang Paripurna sehingga keluarlah Nota Kesepahaman RAPBD antara Pemerintah dan DPRD yang digelar pada,  jumaat, 30 April 2020. Selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyempurnakan Tahapan Rancangan APBD sehingga terlihat Struktur APBD kita secara jelas melalui singkronisasi dan harmonisasi serta konsultasi kepada pemerintah atasan sesuai ketentuan perundang undangan.

Kordinator Badan Anggaran DPRD Nixon Yenusi, SKM dalam keterangannya saat di temui di Ruang Kerjanya Menyampaikan bahwa, singkronisasi dan harmonisasi telah dilakukan dan kami secara intens melakukan fungsi kami untuk mengawasi secara menyeluruh sesuai Kewenangan yang ada pada kami. “ia kita harus tauh bahwa keseluruhan Rancangan APBD harus tergambar dengan jelas dalam batang tubuh Struktur APBD karena itu upaya Harmonisasi dan Singkronisasi antara Pemerintah lewat TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Waropen adalah langkah yang baik dan sangat penting serta Intensitasnya harus di tingkatkan. Nota Kesepahaman telah kita sepakati bersama dan target kita sudah di depan mata. Eksekutif harus lebih gesit merespon proses proses percepatan ini, materi harus secepatnya di bawa ke DPRD agar kami di Badan Anggaran bisa bahas. Dalam beberapa pertemuan terakhir Tim Anggaran Pemerintah bersama Badan Anggaran DPRD terus melakukan pertemuan, namun terjadi Stagnansi karena perubahan perubahan hasil singkronisasi dan harmonisasi terus menunggu keputusan Bupati sebagai pimpinan daerah. Yang di khawatirkan adalah apa yang kita bicara bicara ini tidak ada hasil lewat langkah langkah percepatan singkronisasi dan harmonisasi. Ingat bahwa Proses ini masih panjang, kita harus melakukan konsultasi juga dengan pemerintah atasan di Provinsi dan Kemandagri lewat Dirjen Perimbangan Keuangan, ini butuh waktu dan kerja ekstra”. Lebih lanjut Ketua Badan Anggaran DPRD Waropen menyampaikan. “ini adalah ranah Eksekutif untuk melakukan penyempurnaan tugas kami adalah mengawal dan mengawasi perencanaan anggaran sesuai waktu dan ketentuan yang ada agar tidak bergeser dari semangat yang kita putuskan bersama sama guna kemasalahatan masyarakat yang sedang menunggu Instrument Nadir pembangunan ini bisa menggerakan Program Pemerintah untuk mengejar percepatan pembangunan yang ada di kabupaten Waropen”.

Pasalnya pemda waropen telah mendapatkan peringatan untuk mempercepat Proses Penetapan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 dari pemerintah atasan. Menanggapi hal tersebut Nixon Yenusi, SKM menyampaikan “ kita sudah mendapat peringatan dari Gubernur lewat SEKDA Provinsi, melalui surat Nomor 903/3402/SET tanggal 24 maret 2021 perihal  Persetujuan RAPBD Tahun Anggaran 2021 dan Radiogram Nomor 100/4868/SET tertanggal 27 April 2021 Perihal Segera menyampaikan Raperda dan Raperbup tentang APBD tahun anggaran 2021 kepada gubernur untuk di Evaluasi.  Kita sudah dalam posisi sangat terdesak untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang ada. Seharusnya menurut ketentuan PP 12 tahun 2019 pasal 104 semenjak kami (DPRD) buka Paripurna APBD, waktu Penyampaian RAPERDA oleh Kepala Daerah paling lambat adalah 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, disisi ini saja kita sudah sangat terlambat. Selain hal itu beliau menambahkan lambatnya penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 akan berpotensi mengacaukan seluruh belanja untuk menunjang tugas pelayanan pemerintahan karena adanya kemungkinan penyusupan kepentingan belanja yang bukan prioritas dan mengakibatkan belanja mendahului penetapan semakin membengkak seiring lambatnya Proses Penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2021. “Aturannya jelas dalam PP Nomor 12 Tahun Pasal 110 pada point (4)” ‘bahwa dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala daerah melakukan pengeluaran anggaran paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya’. “Ini jadi masalah jika kita lambat dan terus menerus mengulur proses yang ada. Kita pasti terkena Penalti Pemotongan DAU dan tentu hal ini akan menjadi masalah di tingkat pelayanan public maupun sanksi lain sesuai ketentuan perundang undangan. Kita seharusnya sudah bisa maju ke agenda Konsultasi dengan pemerintah atasan, waktu kita ini terbatas. Saya melihat sampai dengan hari ini 7 Mei 2021 harusnya sudah ada progress yang terlihat untuk mengambil langkah tindak lanjut, namun Bupati melalui TAPD belum juga menyampaikan Materi RAPERDA untuk kita bahas lebih lanjut dan setujui bersama. Saya berharap Pemerintah Bupati dan TAPD harus jeli dan lebih fokus pada agenda ini Karena resiko yang kita tanggung akan sangat berat. Masyarakatpun sedang menunggu”.  Ungkap Nixon Yenusi, SKM Kordinator Badan Anggaran DPRD Kabupaten Waropen (Red-Fnw)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STAF KHUSUS KEPRESIDENAN, TERIMA ASPIRASI HONORER KABUPATEN WAROPEN

DPD AHN WAROPEN SIAP GELAR DEMO BESAR ATAS PERMASALAHAN HONORER DI KABUPATEN WAROPEN