PEMERINTAH WAROPEN TEKESAN LAMBAT MENGURUS RAPBD 2021

Foto : Septian P. Yenusi, ST
Foto : Septian  Yenusi, ST
Perencana Wilayah dan Kota


Semenjak dibukannya Sidang Paripurna RAPBD 2021 oleh DPRD Kabupaten Waropen, pada hari senin, 08 maret 2021 bertempat di ruang sidang paripurna Kantor DRPD Kabupaten Waropen. Setelah diserahkannya Rancangan KUA & PPAS oleh Tim Anggaran Eksekutif Pemda Waropen. Pemerintah terkesan sangat lambat untuk melakukan percepatan terhadap tahapan rancangan APBD sesuai jadwal nasional. Hal ini turut menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja pemerintah dalam hal ini Kepala Daerah & Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Waropen untuk melakukan penyempurnaan rancangan KUA & PPAS setelah mendapatkan tanggapan dalam Pandangan umum Fraksi.

Agenda Penyusunan RABPD tahun 2021 yang seharusnya mengikuti Tahapan Jadwal Nasional dengan menggunakan Sistem Perencanaan Anggaran SIPD menjadi terhambat dan akan berakibat fatal terhadap bobot APBD Tahun 2021 dan juga Perkembangan Stabilitas Ekonomi di Kabupaten Waropen secara Luas.

 Menaggapi persoalan tersebut Pemuda Pemerhati Pembangunan Kabupaten Waropen Septian Yenusi, ST yang sangat aktif mengkritisi Kebijakan Pemerintah saat ditemui dikediamannya (04/04/2021), angkat bicara persoalan tersebut menurutnya bahwa 

 "Pemilu 09 Desember 2020 telah berakhir dan saat ini Bupati dan Wakil Bupati Waropen telah dilantik pada bulan maret 2021. Namun, kami melihat bahwa suhu dan tensi politik belum meredah dan berdampak terhadap penyelengaraan pemerintahan yang baru berjalan beberapa minggu pasca pelantikan dimaksud sehingga sejumlah agenda penting pemerintah seperti sidang APBD Tahun Anggaran 2021 tertunda dari jadwal nasional.

Pemerintah Kab. Waropen harus lebih fokus dalam melaksanakan agenda-agenda penting yang berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak (Rakyat Waropen). Sidang APBD harus segera diselesaikan berdasarkan jadwal nasional.K

Kami sebagai Pemuda Pemerhati Pembangunan Waropen meminta kepada DPRD Kab. Waropen dan Pemda Waropen agar fokus serta tidak bermain-main dengan Agenda pembahasan APBD 2021 dan harus segera dituntaskan melalui mekanisme yang benar sebab sangat krusial jika terus ditunda-tunda.

Berdasarkan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 106 mengatakan bahwa :

  1. Kepala Daerah dan DPRD Wajib menyetujui berdasama rancangan tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
  2. Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD 
  3. DPRD dan kepala Daerah yang tidak menyetuji bersama tentang rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dikenai sangsi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat 1 (satu), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD.

Oleh sebab itu Pemerintah harus segera menyelesaikan tahapan pembahasan APBD Waropen sebelum terkena sangsi. 

Menanggapi belanja mendahului penetapan anggaran untuk belanja pegawai dan wajib Mengikat, yang sampai dengan saat ini Menjadi Isu Hangat dan menjadi salah satu pertimbangan rasionalisasi anggaran yang belum dilakukan oleh Pemerintah melalui Tim Anggaran atas Permintaan Pihak Legislatif, menurut saya terkesan sarat akan Kepentingan. Lebih Lanjut Beliau mengatakan bahwa Belanja mendahului Penetapan berpotensi menjadi muara, praktik korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan jika tidak di bedah dan diawasi dengan baik oleh DPRD sesuai konteks RegulasiNya. 

"Pemerintah Harus Tegas, dan Menghindari Bias Konflik Kepentingan, karena Menurut PP 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 110 ayat 1 dan 2

1.Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya.

2.Pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Jika kita lihat dari terlambatnya penetapan APBD, Pemerintah Kabupaten Waropen telah mengeluarkan dana mendahului APBD 2021 dengan jumlah yang cukup besar sehingga melebihi seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya, Ini soal, Melihat banyak rangkaian Prioritas yang menjadi agenda pemerintah tahun 2021. Situasi ini akan mempengaruhi Bobot APBD kita dalam keandalannya, saya Berharap Badan Anggaran harus jeli melihat Persoalan ini. Jumlah dana tersebut seharusnya menurut saya hanya bisa dikeluarkan sebesar lebih kurang 77 milyar, jika itu seperduabelas dari jumlah pengeluaran APBD sebelumnya (Tahun 2020). Dalam pengamatan saya yang dikeluarkan sudah melebihi dari seperduabelas dimaksud dan berjumlah 115 milyar lebih yang dibuktikan dengan print-out rekening koran Pemda Kabupaten Waropen. Oleh sebab itu kami meminta kepada Kepala Badan Keuangan Kabupaten Waropen agar memberikan telaah yang baik kepada Kepala-kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan Kab. Waropen untuk memperhatikan hal ini secara seksama. Mengapa ini penting, agar Jangan usul program yang bukan prioritas, perhatikan jenis urusannya, dan tematik serta skala prioritasnya, mengingat penetapan APBD belum Final dan masih menjadi rancangan.

Selain itu beranjak dari tahun-tahun sebelumnya, pemerintah terus melakukan pinjaman daerah sehingga menjadi beban yang cukup berat untuk diselesaikan, kami berharap di Pemerintahan yang baru berjalan beberapa minggu ini tidak lagi melakukan utang atau pinjaman daerah dalam bentuk apapun untuk alasan apapun dan pemerintah harus lebih kreatif untuk meningkatkan pendapatn daerah. Meskipun DAU Waropen yang cukup kecil, pemerintah Daerah harus mau berbenah diri dan mengefektifkan penggunaan DAU sehingga tidak lagi melakukan utang Daerah yang sangat merugikan Waropen, Harapan kami, di Waropen ada transformasi pengelolaan keungan daerah kearah yang lebih baik" demikian ungkap Septian Yenusi, ST saat di temui di kediamannya. (Red-fhi)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

STAF KHUSUS KEPRESIDENAN, TERIMA ASPIRASI HONORER KABUPATEN WAROPEN

DPD AHN WAROPEN SIAP GELAR DEMO BESAR ATAS PERMASALAHAN HONORER DI KABUPATEN WAROPEN